Liputan6.com, Jakarta - Agus Rahardjo menitipkan semangat memberantas korupsi kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri. Termasuk juga membawa inovasi baru dalam proses kinerja penyidik lewat mengurangi penggunaan kertas.
"Kenapa tadi yang kedua selain memori jabatan, juga diserahkan iPad baru? Ini adalah versi dari memori jabatan tadi kita buat digital, kemudian ipadnya juga sekaligus untuk kerja. Artinya memang ke depan sudah waktunya semua data itu betul-betul mempergunakan data yang elektronik," tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Baca Juga
Menurut Agus, Firli perlu meningkatkan sinergitas internal lewat aplikasi berbasis digital. Dia menyinggung surat perintah penyadapan atau sprindap yang sejak zaman Firli masih sebagai penyidik KPK pun sudah tidak lagi dalam bentuk dokumen kertas.
Advertisement
"Jadi saya waktu di Papua sana sudah bisa menyetujui sprindap itu. Nah ini karena nanti sprindap perlu persetujuan dewan pengawas, tinggal diakomodasi saja ya nanti persetujuannya. Bisa dari mana pun, bisa dari rumah, jadi kalau kami pas bertugas di luar kota itu sprindap bisa kami approve tanpa kemudian harus datang ke kantor," jelas dia.
Agus menyebut, penggunaan program tersebut dalam kinerja KPK menjadi salah satu impiannya. Gedung KPK bebas dari tumpukan kertas. Terlebih, pegawai KPK lebih banyak merupakan generasi milenial yang jauh lebih tanggap terhadap perkembangan teknologi masa kini.
"Oleh karena itu, Pak Firli mohon ini diteruskan, dituntaskan juga ya, supaya yang namanya paperless dan e-office itu betul-betul bisa terwujud di kantor KPK ini," Agus menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Titip Pesan
Sebelumnya, dalam acara sertijab, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, dia mewakili komisioner KPK periode 2015-2019 menitipkan tugas mulia KPK kepada para pejabat baru.
"Saya sebagai pimpinan dan yang lainnya, saya memohon maaf kepada seluruh aparat penegak hukum, juga teman-teman lembaga, pegawai, dan alumni bila ada hal yang kurang berkenan. Mudah-mudahan dengan pemberian maaf dari kalian semua, perjalanan kami meninggalkan KPK menjadi lancar," tutur Agus di lokasi.
Agus juga menitipkan para pegawai KPK kepada Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Dengan aturan Undang-Undang KPK yang baru maka pegawai KPK resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya ingin menitipkan ke pimpinan yang baru dan dewas, dan Pak Tjahjo. Saya ingin titip pada Pak Tjahjo kan kemudian KPK ini masuk ke rumpun eksekutif. Maka acuannya kan ASN. Tolong pertama TGP (Tunjangan Gaji Pegawai) ya tidak berkurang ya. Yang lebih penting lagi konversinya agar tidak terlalu berbelit-belit. Moga dibukakan atau ditampung dalam rumpun ASN," kata Agus.
Advertisement