Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo memberikan wejangan kepada dewan pengawas KPK di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, Jokowi memberikan arahan bagaimana sulitnya mencari uang tetapi masih marak kebocoran-kebocoran.
"Arahan Presiden, Presiden memberi gambaran saja betapa susahnya kita cari duit, tapi sementara itu betapa banyaknya kebocoran kebocoran itu," ungkap Harjono di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).
Baca Juga
Dia mengatakan nantinya dewan pengawas KPK akan bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang pemberantasan korupsi. Misalnya pihak KPK jika akan melakukan penyadapan harus melapor kepada dewas.
Advertisement
"Ya dewas seperti di undang-undang itu saja. Kalau akan melakukan penyadapan harus melapor ke kita. Kalau kemudian akan melakukan tindakan tindakan lain kita harus diberitahu," ungkap anggota Dewan Pengawas KPK.
Presiden Jokowi melakukan pertemuan tertutup dengan dewan pengawas dan pimpinan KPK. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut memberikan wejangan kepada Tumpak Hatorangan Panggabean Cs untuk menjamin kepastian hukum di tubuh lembaga antirasuah tersebut.
"Arahan khusus tidak ada, secara umum iya. Secara umum, kami harus melakukan penegakan pemberantasan korupsi. Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," kata Tumpak usai dilantik di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Campuri Teknis Perkara KPK
Â
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjamin pihaknya tidak akan mencampuri teknis perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah itu. Menurut dia, tugas dewan pengawas hanyalah melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK.
"Kami lakukan pengawasannya. Tapi jangan lupa kami bukan penasehat, bukan. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," kata Tumpak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Tumpak mengaku tak diberi arahan khusus oleh Jokowi terkait tugasnya sebagai ketua dewan pengawas KPK. Dia menyebut Jokowi hanya meminta agar penegakan pemberantas korupsi diperkuat.
"Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," ujar mantan Wakil Ketua KPK itu.
Hal itu, kata dia, bisa terealisasi dengan melakukan enam tugas dewan pengawas sebagaimama diatur dalam Pasal 37 UU Nomor 19 tahun 2009.
Dalam pasal itu, kata Tumpak, dijelaskan bahwa dewan pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement