Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta pegawai di institusi yang ditinggalkannya tidak pesimistis terhadap UU KPK yang baru.
UU No 19 Tahun 2019 yang belum lama disahkan ini memang dianggap sebagian pihak melemahkan KPK karena sejumlah pasal di dalamnya.
"Sebagaimana kita ketahui tentang undang-undang baru, jangan kita terlalu pesimis, harus optimis," ujar Agus saat pisah sambut pimpinan KPK periode 2019-2023 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Advertisement
Menurut Agus, bukan mustahil dengan UU baru, KPK justru semakin berprestasi dalam memberantas korupsi di Indonesia. Karenanya, Agus kembali meminta mantan pegawainya tidak pesimistis.
"Jangan-jangan nanti malah kita menemukan momentumnya berprestasi yang paling baik, jadi optimislah," kata Ketua KPK periode 2015-2019 itu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perhatikan Nasib Pegawai KPK
Lebih lanjut, Agus meminta, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB0 Tjahjo Kumolo supaya memikirkan para pegawai KPK. Sebab, dengan UU baru, pegawai KPK akan beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tolong pertama take home pay-nya tidak berkurang ya, yang lebih penting lagi konversinya itu supaya juga tidak terlalu berbelit-belit," kata Agus.
"Jadi tolong mohon dimudahkan sehingga bisa ditampung dengan semulus-mulusnya di dalam rumpun ASN," kata dia.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement