Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin masih enggan mengungkap nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Itu masih rahasia, dong, nanti," ujar Burhanuddin dilansir dari Antara, Minggu (21/12/2019).
Burhanuddin mengungkapkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa 89 saksi atas kasus tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan, termasuk memeriksa mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Advertisement
Burhanuddin menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
"Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi, Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan, pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Tim tersebut berisi 16 jaksa dengan perincian 12 anggota dan empat orang pimpinan.
Baca Juga
Sebelumnya, PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi dengan memilih aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan yang besar.
Kasus itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai dengan 2018.
PT Asuransi Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata) berkisar antara 6,5 persen dan 10 persen sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.