Sukses

KSHUMI: Tenaga Kerja Asing Berdampak Positif, tapi Masa Kerja Harus Dibatasi

Dia menilai, perlu aturan masa waktu TKA walaupun mereka berstatus sebagai konsultan-konsultan ahli di dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Chandra Purna Irawan mengatakan, Tenaga Kerja Asing (TKA) berdampak positif pada peningkatan kualitas pekerja Indonesia. Tapi, masa kerja TKA harus dibatasi.

"Jangan sampai TKA hidup di Indonesia dalam kurun waktu yang sangat lama," kata Chandra, Selasa (10/3/2020).

Dia menilai, perlu aturan masa waktu tenaga kerja asing walaupun mereka berstatus sebagai konsultan-konsultan ahli di dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Hal ini penting untuk dituangkan dalam norma. Sebab aturan ini akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila dituangkan dalam norma atau pasal di dalam RUU Omnibus Law," ujarnya.

Tenaga kerja asingbukan berarti tidak boleh bekerja di Indonesia. Namun, jika TKA lama tinggal di Indonesia, itu bisa menunjukkan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia dianggap tidak memiliki kemampuan ahli yang sama dengan TKA tersebut. Dengan kata lain, program alih teknologi atau alih ilmu pengetahuan dapat dianggap gagal.

"Dengan ditentukan batas waktu maksimal, maka harapannya posisi TKA tersebut digantikan SDM dalam negeri yang telah mendapatkan ilmu alih teknologi," tambahnya.

2 dari 2 halaman

Periksa Kesehatan

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah untuk pemeriksaan kesehatan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemeriksaan khususnya TKA yang berasal dari negara terdampak virus corona seperti China, Jepang, dan Korea Selatan, dan lainnya.

"Kita minta segera pemeriksaan berkala kepada para tenaga kerja asing karena kalau wisatawan asing khususnya bisa dipulangkan, begitu juga dengan tenaga Kerja asing dipulangkan saja,” kata Said di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Ia pun menyebutkan sebagai contoh kawasan industri pertambangan nikel terpadu di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yakni PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang mempekerjakan 3.000-an karyawan asal Tiongkok. Untuk itu, perlu dipantau dan dilakukan pemeriksaan berkala.

"Para TKA itu diperiksa secara berkala, tanpa menimbulkan kepanikan dan tekanan. Alasannya sederhana karena interaksi para TKA adalah terhadap ribuan orang dalam satu pabrik,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyarankan kepada pemerintah, ketika ada TKA yang sudah ada indikasi virus corona, harus segera dipulangkan atau dengan memberikan perlindungan kepada buruh Indonesia. Salah satu contohnya dengan memberikan masker secara gratis untuk kaum buruh yang bekerja dilingkungan bersama TKA.