Liputan6.com, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali melakukan razia door to door terhadap penunggak pajak kendaraan. Kali ini BPRD DKI menyasar pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan.
Dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, BPRD DKI kembali menemukan sejumlah mobil mewah yang menunggak pajak.
"Hari ini kami menyisir di Cilandak Town Square, di basement parkir dan kita menemukan beberapa mobil mewah masih menunggak juga di situ, langsung kami pasangi stiker," kata Khairil di lokasi, Sabtu (21/12/2019).
Advertisement
Jenis kendaraan mewah di parkiran Citos yang terciduk menunggak pajak bervariasi, antara lain mobil Jeep Wrangler 3.8 AT, Mercedes Benz E200, hingga Mini Cooper.
"Mini Cooper menunggak dua bulan, dan tadi juga kami menemukan mobil Jeep Wrangler 3.8 AT yang sudah tidak bayar pajak 8 tahun, sebagai tindak lanjutnya regident (registradi dan identifikasi) Rubicon ini nanti akan kita hapus," kata Khairil.
Mobil yang terciduk menunggak pajak ini langsung dipasangi flyer atau pamflet bertuliskan 'kendaraan anda belum melunasi kewajiban perpajakan' di bagian kaca depan mobil.
Selain itu, mobil yang sudah menunggak pajak di atas satu tahun ditempeli stiker bertuliskan 'objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah' di bagian kaca belakang mobil.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Razia Pajak di Mal dan Perkantoran
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengerahkan 498 petugas untuk melakukan razia pajak mobil mewah. Dia mengatakan, para petugas itu menyebar ke pusat-pusat perbelanjaan dan perkantoran di seluruh wilayah Jakarta.
"Seluruh pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran seluruh DKI, kami bergerak ada yang di Jaktim, Jakbar, Jakut, Jakpus, dan ini terakhir Jaksel," kata Faisal.
Dia berharap, para penunggak segera membayar pajak yang belum dibayarkan.
Khairil mengingatkan, Pemprov DKI memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan dengan penghapusan sanksi atau denda bagi penunggak pajak. Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan potongan separuh harga untuk bea balik nama kendaraan bermotor.
"Kami BPRD mengingatkan warga DKI Jakarta agar segera memanfaatkan Program Keringanan Pajak Daerah yang akan berakhir sembilan hari lagi, program tersebut memberikan keringanan pajak atau pemutihan pajak sampai 30 Desember 2019," kata dia.
Advertisement