Sukses

BPRD DKI Temukan 3 Mobil Mercedes Nunggak Pajak di SCBD Jakarta

Dalam razia tersebut, Yuspin menyatakan BPRD DKI juga memberikan flyer pada mobil dan rencana kegiatan yang sama akan dilakukan setiap tahun.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Selatan Yuspin Dramatin menyatakan pihaknya menemukan tiga Mercedes Benz penunggak pajak di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Satu di antaranya belum membayar pajak yang berakhir pada Agustus 2019.

"Nomor polisi B 1251 SAP, Mercedes Benz E250 warna putih nilainya Rp 20,6 juta," kata Yuspin di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019).

Selain itu, dia juga mengaku juga menemukan dua mobil Mercedes yang tidak ditemukan datanya di BPRD. Mobil tersebut diduga berasal dari luar daerah dan hanya menggunakan nomor polisi Jakarta.

"Kemungkinan pelat nomor daerah dan kami akan koordinasi dengan daerah lain. Karena kita juga mengantisipasi adanya kebocoran pajak yang diakibatkan karena pemakaian nomor yang tidak sesuai ketentuan," papar dia.

Dalam razia tersebut, Yuspin menyatakan BPRD DKI juga memberikan flyer pada mobil dan rencana kegiatan yang sama akan dilakukan setiap tahun.

"Jadi bukan hanya di tahun ini saja, di tahun 2020 kita malah lebih intensif lagi razia-razia seperti ini," jelasnya.

Sementara itu Kepala Samsat Jakarta Selatan Khairil Anwar mengimbau agar pengguna kendaraan dapat melakukan pembayaran wajib pajak.

Pergub tentang keringanan pajak pun telah dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga akhir Desember 2019.

"Kita harapkan kepada masyarakat agar mematuhi Pergub Nomor 89 tahun 2019. Saya selaku Unit Samsat Selatan Polda Metro Jaya selalu melakukan razia door to door," kata Khairil.