Sukses

Empat Pelaku Penipuan dan Peretas Akun Pinjaman Online Diciduk Polisi

Dari aksi para pelaku, perusahaan pinjaman online mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku penipuan online di Pare-Pare dan Wajo, Sulawesi Selatan. Keempatnya adalah Abdul Rahman, Sandi, Herman, dan Taufik. 

Keempatnya merupakan komplotan dari sindikat penipuan yang menyasar para nasabah pinjaman online. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul mengungkapkan modus kejahatan yang digunakan empat pelaku penipuan ini.

Sejak Mei 2019 lalu, keempat menyebarkan sms yang mengatasnamakan salah satu perusahaan pinjaman online. Dalam sms tersebut, mereka menawarkan penambahan limit bagi para nasabah sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

"Selanjutnya pelaku meminta username dan passport akun milik korban melalui nomor WA yang dicantumkan didalam SMS blasting tersebut yang seolah-olah dari perusahaan tersebut," kata Rickynaldo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (23/12/2019).

Pelaku selanjutnya meminta username dan password akun milik korban melalui nomor WA yang dicantumkan didalam SMS blasting tersebut. Akun korban kemudian diambil alih oleh pelaku dan digunakan untuk melakukan pembelian pulsa pada beberapa market place.

"Sementara motif para pelaku yaitu penipuan pinjaman online untuk kebutuhan ekonomi," ucap dia.

Dari aksi para pelaku, perusahaan pinjaman online mengalami kerugian hingga Rp 500 juta. Selain, keempat tersangka, polisi kini memburu RH, pelaku lainnya yang diduga sebagai otak dari komplotan ini. 

Para tersangka penipuan ini dikenakan pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana 12 Tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini: