Sukses

Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Robohnya Jembatan Utan Kemayoran

Kapolsek Pademangan Jakarta Utara Joko Handoko membenarkan kejadian jembatan ambruk di kawasan Utan Kota Kemayoran.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa dua saksi terkait kasus robohnya jembatan Lengkung di Utan Kemayoran, Jakarta Utara. Hasil Penyelidikan sementara, penyebab robohnya adalah tiang sling penyangga jembatan terlepas dari tanah.

"Saat ini sudah ada beberapa orang diperiksa terkait dengan konstruksi tersebut. Sementara dua saksi yang sudah diperiksa dari pengawasan pekerjaan dan perencanaan pembangunan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Senin (23/12/2019).

Dua pihak yang diperiksa adalah pengawas dan perencana pembangunan. Selain itu, Polri juga menggandeng ahli konstruksi guna menindaklanjuti penyelidikan jembatan yang berada di bawah wewenang PPK Kemayoran itu.

"Tentu dari pemeriksaan ini, nanti kita akan bekerja sama dengan ahli untuk menyimpulkan apa yang menjadi penyebab utama dari insiden tersebut," ujar Asep

Sebelumnya, Kapolsek Pademangan Jakarta Utara Joko Handoko membenarkan kejadian jembatan Lengkung ambruk di kawasan Utan Kota Kemayoran.

"Terkait robohnya jembatan, benar. Sekira pukul 16.00 WIB," ujar Joko.

Joko menyatakan tidak ada korban jiwa, baik dari pengunjung maupun pekerja yang ada di kawasan itu.

2 dari 2 halaman

Tanpa APBD

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK) Medi Kristianto angkat bicara mengenai robohnya jembatan lengkung di kawasan Utan Kemayoran Jakarta Pusat.

Dia menyatakan, jembatan lengkung merupakan salah satu fasilitas yang ada kawasan tersebut saat dilakukan revitalisasi. Anggaran yang digunakan yakni dari Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.

"Bagian dari revitalisasi Utan Kemayoran dan tidak menggunakan anggaran dari APBD Pemprov DKI Jakarta," kata Medi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Dia menjelaskan jembatan lengkung di area Utan Kemayoran memang belum dibuka untuk umum. Kendati begitu, Medi memastikan lokasi tersebut aman untuk kegiatan rekreasi masyarakat.

Area seluas 22,3 hektare disediakan sebagai area konservasi, edukasi dan rekreasi. Selain itu juga saat dimanfaatkan untuk sejumlah kegiatan lainnya.

"Dapat digunakan oleh publik seperti amphitheater, menara pandang, hingga penangkaran burung dan kupu – kupu," jelasnya.