Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta hari ini, Selasa (24/12/2019) libur. Hal ini menyusul adanya libur cuti bersama Natal 2019.
"Sehubungan hari libur cuti bersama 24 Desember 2019, maka kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil genap tidak diberlakukan," tulis akun @TMCPoldaMetro, Selasa pagi.
Dilansir Antara, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, peniadaan ganjil genap juga berlaku pada hari H perayaan Natal, Rabu 25 Desember 2019 besok.
Advertisement
"Ketentuan ganjil genap kembali berlaku pada 26 Desember 2019 dan seterusnya. Ganjil genap juga akan ditiadakan pada tanggal merah 1 Januari 2020," ucap Fahri.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bebas Ganjil Genap 2 Hari
Keputusan tersebut diberlakukan dalam rangka menjaga kondusivitas lalu lintas serta kepentingan masyarakat yang merayakan Natal saat berkendara di Jakarta.
Kendaraan yang berpelat nomor ganjil bebas melintas saat tanggal genap dan sebaliknya di 25 titik di kawasan DKI Jakarta pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB selama dua hari. Namun Kamis 26 Desember, sistem ganjil genap di Jakarta berlaku lagi.
Advertisement