Sukses

12 Ribu Lebih Napi Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi Natal 2019 kepada 12.629 narapidana atau napi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi Natal 2019 kepada 12.629 narapidana atau napi. Dengan remisi tersebut, 166 napi di antaranya akan bebas dari tahanan.

"Kami meyakini, pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangannya, Selasa (24/12/2019).

Menurut dia, sebanyak 2.704 orang lainnya menerima remisi 15 hari, 7.895 napi menerima remisi 1 bulan, 1.507 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 orang mendapat remisi 2 bulan.

Dia mengatakan, total napi yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 6.271 narapidana di seluruh Indonesia.

Sri Puguh ingin, remisi ini dapat menambah suka cita Natal para narapidana tersebut. Suka cita ini, lanjut dia, diharapkan memicu motivasi napi untuk berubah menjadi lebih baik.

"Remisi memang merupakan hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif. Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya,” jelas Utami.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Napi Lolos Seleksi

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, menegaskan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

"Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan," tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.