Liputan6.com, Jakarta Bupati Bogor Ade Yasin memastikan para pelaku yang terlibat dalam kasus kawin kontrak di kawasan Puncak bukanlah warganya. Dia menyebut, para pelaku merupakan warga daerah yang bersebelahan dengan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ini bukan orang Bogor. Bukan berarti warga setempat tutup mata, tapi ini hit and run. Mereka juga pasti menolak," ujar Ade Yasin saat ekspose kasus kawin kontrak di Mapolres Bogor, Senin 23 Desember 2019 malam.
Baca Juga
Ade Yasin menyatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah, salah satunya memerintahkan para kepala desa di kawasan Puncak untuk siaga memastikan lingkungannya steril dari praktik kawin kontrak maupun praktik prostitusi.
Advertisement
"Harus siaga dan melihat lingkungannya, apakah terindikasi prostitusi seperti ini atau tidak, jadi harus ada seperti dulu, tamu harus lapor 24 jam," kata Bupati yang juga merupakan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jabar itu.
Dilansir Antara, Pemkab Bogor berencana membentuk tim gabungan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor agar dapat sedikit demi sedikit membersihkan praktik kawin kontrak dan prostitusi dari kawasan Puncak, Bogor.
Dia bertekad mengembalikan kawasan Puncak menjadi tujuan wisata nasional. Kawasan Puncak Bogor sendiri telah dicoret oleh Kementerian Pariwisata dari daftar daerah tujuan wisata atau Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sejak tahun 2015 lalu.
Jika tidak, kata dia, akan menghambat Program The City of Sport and Tourism, yaitu meningkatkan angka kunjungan wisata Kabupaten Bogor menjadi 10 juta wisatawan per tahun dari kondisi semula 7,3 juta wisatawan per tahun.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tangkap 10 Orang
Sebelumnya, jajaran Polres Bogor, Jawa Barat telah mengamankan empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
"Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR," ujar Kapolres.
Menurutnya, Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait fenomena kawin kontrak mulai Kamis (19/12/2019) di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kemudian, berdasarkan informasi dari warga sekitar, pada Jumat (20/12/2019), Polres Bogor menangkap para pelaku di sebuah vila yang berlokasi di Desa Cibeureum, saat melakukan proses ijab kabul dalam rangka kawin kontrak.
Joni mengatakan, para pelaku menguasai bahasa Arab karena mayoritas mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah, sehingga dapat berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan wanita asal Indonesia.
"Para pelaku ON, Mami E, dan R merekrut wanita di daerahnya dan menawarkan kepada sopir yang mengantarkan tamu dari Timur Tengah yang akan berlibur di kawasan Puncak. Menawarkan beberapa wanita melalui WhatsApp," kata Joni.
Pada keesokan harinya, para wanita rekrutan dan tamu dari Timur Tengah dipertemukan di dalam sebuah vila di Desa Cibeureum tersebut. Pelaku K berperan sebagai sopir, sedangkan BS berperan sebagai penghulu palsu untuk melangsungkan kawin kontrak dengan mahar senilai Rp 7 juta. Sedangkan waktu kontrak yang disepakati selama lima hari.
Polres Bogor dari para pelaku, menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil Honda Mobilio, 12 ponsel, serta uang tunai senilai Rp 7 juta.
"Pasal yang dikenakan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya lima tahun penjara," ujarnya seperti dikutip.
Advertisement