Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Executive Vice President Comercial Director PTPN Holding, Madya B Prastyawan, terkait suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.
Berdasarkan informasi dari Biro Humas KPK, Kamis (26/12/2019), Madya sedianya akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Advertisement
Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula.
Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Syarif menyebutkan Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek untuk menemui Pieko. Kemudian, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Ditangkap di Bandara
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bos PT Fajar Mulia Trasindo, Pieko Nyotosetiadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu, 4 September 2019. Pieko diketahui merupakan tersangka kasus suap distribusi gula pada perusahaan BUMN PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).
"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soeta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi) di Bandara sekitar Pukul 14.15 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 4 September 2019.
Setelah ditangkap tim KPK membawa Pieko untuk diperiksa secara intensif. Setidaknya pemilik PT Fajar Mulia Transindo diperiksa selama lebih kurang 7 jam. Kemudian, Pieko keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 20.58 dengan menggunakan rompi oranye. Dia ditahan di Ruta Polres Jakarta Pusat.
"Setelah itu kami bawa ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Febri.
Advertisement