Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, penambahan jabatan Wakil Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) karena pertimbangan beban kerja. Fadjroel menyebut nantinya Wakil Kepala Staf akan membantu tugas Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"(Wakil Kastaf) membantu Kastaf KSP dalam pelaksanaan fungsi delivery assurance unit. Memastikan seluruh program Presiden dan Wakil Presiden terlaksana dengan baik," ujar Fadjroel saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2019).
Baca Juga
Kendati begitu, dia tak mau mengungkap siapa sosok yang akan mengisi posisi Wakil Kepala Staf. Menurut Fadjroel, ada perbedaan tanggung jawab antara kepala staf dan wakilnya dalam membantu tugas Jokowi.
Advertisement
"Wakastaf menangani delivery assurance unit, sedangkan Kastaf menangani policy (kebijakan)," jelasnya.
Seperti diketahui, Jokowi menambah kursi jabatan baru untuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Hal tersebut tertulis dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang ditandatangani pada 18 Desember 2019.
Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberi tunjangan serta fasilitas setara dengan menteri. Lalu, Wakil KSP juga setara mendapatkan fasilitas setara dengan wakil menteri.
Wakil Kepala Staf Kepresidenan adalah posisi baru di periode kedua pemerintahan Jokowi. Pada periode pertama, Moeldoko hanya didampingi oleh lima deputi dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala staf kepresidenan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dipilih Langsung Jokowi
Mantan Panglima TNI itu menuturkan, Wakil Kepala Staf nantinya akan diisi oleh sosok dari kalangan profesional. Terkait mekanisme pemilihannya, kata dia, sama seperti wakil menteri yaitu dipilih langsung oleh Jokowi.
"Nanti langsung dari Presiden. Sama kayak wamen-lah itu," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 7 Desember 2019.
Advertisement