Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari menjelang akhir tahun, warganet ramai memperbincangkan pemblokiran web streaming ilegal. Terutama setelah IndoXXI, salah satu situs streaming film ilegal, memutuskan menutup layanannya mulai 1 Januari 2020.
Kendati demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo tak serta-merta percaya. Sebab, Kemkominfo pernah memblokir IndoXXI, tapi web streaming ilegal itu diduga muncul lagi dengan alamat lain.
Baca Juga
Lantaran itulah, Kemkominfo menyiapkan langkah tegas. Termasuk bakal mengambil langkah hukum terhadap pemilik situs streaming ilegal yang membandel.
Advertisement
Selain IndoXXI, berapa jumlah web streaming ilegal yang telah diblokir? Apa saja jurus Kemkominfo memerangi pemutaran film bajakan di dunia maya? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement