Sukses

4 Kebijakan Kontroversi Menteri Jokowi-Ma'ruf Amin

Kebijakan pemerintah tersebut tak jarang menuai pro kontra hingga menuai kontroversi.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada era keduanya dan Wapres Ma'ruf Amin tak pernah luput dari sorotan publik.

Kebijakan pemerintah tersebut tak jarang menuai pro kontra hingga menuai kontroversi. Saat memilih menterinya, Jokowi dan Ma'ruf Amin diharapkan bisa membawa perubahan Indonesia menjadi jauh lebih baik.

Namun beberapa menteri justru mengeluarkan kebijakan yang menuai pro dan kontra di awal masa jabatannya. Tak jarang, kebijakan mereka kerap dibanding-bandingkan dengan menteri sebelumnya.

Berikut kontroversi kebijakan-kebijakan para menteri Jokowi-Ma'ruf Amin:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Impor Gula

Kebijakan impor gula bukan hal yang baru lagi. Meski demikian, kebijakan ini masih diberlakukan dan masih menjadi pro kontra.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sejak 2008 impor gula memang cenderung mengalami kenaikan.

Pada 2008, impor gula Indonesia sebesar 1,01 juta ton dengan nilai USD 366 juta, pada 2009 sebanyak 1,37 juta ton dengan nilai USD 568 juta, pada 2010 sebanyak 1,78 juta ton dengan nilai USD 1,11 miliar,

Kemudian pada 2011 sebanyak 2,5 juta ton dengan nilai USD 1,73 miliar, pada 2012 sebanyak 2,76 juta ton dengan nilai USD 1,63 miliar.

Lalu, pada 2013 sebanyak 3,34 juta ton dengan nilai USD 1,73 miliar, pada 2014 sebanyak 2,96 juta ton dengan nilai USD 1,32 miliar, dan pada 2015 sebanyak 3,37 juta ton dengan nilai USD 1,25 miliar.

Pada 2016 sebanyak 4,76 juta ton dengan nilai USD 2,09 miliar, pada 2017 sebanyak 4,48 juta ton dengan nilai USD 2,07 miliar, pada 2018 sebanyak 5,02 juta ton dengan nilai USD 1,79 miliar dan pada 2019 hingga Februari sebanyak 444 ribu ton dengan nilai USD 147 juta.

Saat ini, Indonesia juga akan mengimpor gula (raw sugar) dari Indonesia, sesuai dengan kesepakatan terkait agrikultur Indonesia-India, di mana India akan menurunkan tarif masuk sawit Indonesia.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Indonesia tidak dapat menutup diri pada impor jika ingin ekspor.

Dia menyebut Indonesia sedang membutuhkan gula karena pasokan yang tidak mencukupi. Namun, dia tidak merinci berapa jumlah gula yang akan diserap dari India.

"Saya kira yang paling utama sekarang gula, karena biar bagaimana gula enggak cukup kan," ujar Syahrul.

Ketika ditanya apakah dia menyetujui impor tersebut, Syahrul berkata pihaknya bukanlah pengambil keputusan. Dia hanya kembali menegaskan, Indonesia memang sedang butuh pasokan gula.

 

3 dari 5 halaman

Ekspor Benih Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belakangan menjadi sorotan publik karena beberapa kebijakan yang dikeluarkannya. Salah satunya ekspor benih lobster.

Rencana ini menuai pro dan kontra. Hal itu mengingat Menteri Kelautan dan Perikanan terdahulu, Susi Pudjiastuti, melarang adanya ekspor tersebut untuk melindungi bibit lobster dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Edhy mengatakan alasannya 80 persen impor benih lobster di Vietnam berasal dari Indonesia tetapi dikirim oleh Singapura.

"Harga benih lobster dari nelayan di Indonesia dibeli seharga Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per ekornya. Namun, ketika dijual ke Vietnam harganya melonjak sampai Rp 139.000 per ekor," kata Edhy.

Menurutnya, ini bisa menjadi peluang bisnis yang bisa meningkatkan devisa negara. Nantinya, benih lobster akan diekspor langsung ke negara yang bersangkutan.

"Jadi jualnya langsung antar negara. Biar mereka bayar pajak," kata Edhy dalam Rakornas KKP 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.

Dia melanjutkan, rencana ini bisa dilakukan bila diatur dengan baik mulai dari regulasi sampai pelibatan pengusaha. Meski demikian, tidak semua benih lobster akan diekspor, sehingga masih ada benih yang bisa dibudidayakan.

Palarang ekspor benih lobster sendiri sudah tertuang pada Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Secara spesifik tercantum di Pasal 7 (1) yang berbunyi 'setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.

Susi menjelaskan pembesaran lobster di laut sebagai habitat aslinya lebih baik. Sebab ada kesempatan bagi lobster untuk beranak pinak. Musim kemarau jadi waktu terbaik untuk pembibitan. Biasanya ini dilakukan tiga sampai lima bulan sebelum musim hujan tiba.

Dalam video yang diposting pada 10 Desember 2019 kemarin, Susi bercerita sedang menyantap hidangan laut lobster di kampung halamannya, Pangandaran.

"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita menjual bibitnya. Dengan harga seperseratusnya pun tidak," tulis Susi, Minggu, 15 Desember 2019.

 

4 dari 5 halaman

Penenggelaman Kapal

Tak hanya itu, Edhy memastikan akan kembali meneruskan kebijakan kontroversial yang pernah dilakukan oleh Susi Pudjiastuti dalam upaya penenggelaman kapal asing atau ilegal fishing.

Hanya saja, keputusan itu nantinya akan diberikan sepenuhnya kepada pengadilan apakah akan ditenggelamkan atau justru lainnya.

"Penenggelaman kapal itu tetap kita akan lakukan kalau memang ada siapa pelanggarnya. Tapi kalau kemudian kita tangkap kita kejar masa harus kita tenggelamkan, wong dia sudah nyerah. Kan pengadilan urusannya. Menenggelamkan kapal pun harus keputusan pengadilan," katanya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Senin, 18 November 2019.

Dia menegaskan, tidak takut menenggelamkan kapal sebanyak apapun. Hanya saja tujuan akhirnya harus jelas. Karena menurut dia, ada yang lebih penting selain melakukan penenggelaman kapal-kapal tersebut.

"Kedaulatan nomor 1 harga diri bangsa nomor 1. Tapi kalau jargon penenggelaman kapal terus yang kita lakukan, sementara pembinaan kepada nelayan dan pembudidaya ikan kita juga tidak ada, tidak jalan tidak ada gunanya," katanya.

"Makanya saya tidak menampikan yang sudah ada saya menghormati dan mendukung apa yang baik di menteri saya sebelumnya. Membangun industri perikanan dengan tidak meninggalkan para nelayan kecil kita akan ajak bareng," sambung Edhy.

Hal ini sedikit berbeda dengan kebijakan Susi, di mana penenggelaman kapal menjadi kebijakan paling terkenal Susi.

 

5 dari 5 halaman

UN Dihapus

Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluruskan berbagai pertanyaan dari anggota Komisi X DPR terkait kebijakan penghapusan ujian nasional (UN) mulai 2021. Nadiem menegaskan bahwa UN formatnya diganti, bukan dihapus.

"Agar tidak ada salah mispersepsi, UN itu tidak dihapus, mohon maaf, kata dihapus itu hanya HL di media agar diklik, karena itu yang paling laku. UN itu diganti, diganti jadi asesmen kompetensi,”kata Nadiem di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 12 Desember 2019.

Nadiem menjelaskan, penghapusan hanyalah format ujian per mata pelajaran dan diganti dengan asesmen kompetensi ditambah survei karakter.

"Yang dihapus adalah format per mata perlajaran mengikutin kelengkapan silabus, itu aja yang dihapus, diganti asesmen kompetensi minimum, mirip PISA plus ada satu survei karakter,” jelasnya.

Dia mengakui, penyederhanaan ujian itu adalah hal cukup dramatis, sehingga memicu banyak reaksi. Sebab dengan asesmen maka siswa tidak lagi wajib menghafal.

"Penyederhanaan yang cukup dramatis pak, intinya tidak bisa dihafal, tidak ada buku bertumpuk-tumpuk. Ini problem solving analisa test,” kata dia.

"Kita gak butuh anak-anak jago ngafal pak, mohon maaf jujur aja, dunia tidak membutuhkan anak yang jago ngafal,” tambahnya.

Nadiem mengaku sedih apabila banyak pihak termasuk anggota Dewan yang menolak ranah pendidikan menjadi lahan percobaan untuk sebuah inovasi.

"Jadi setiap kali saya sedih kalau mendengar reaksi bahwa percobaan itu bukan suatu hal di pendidikan. Saya selalu mendengar itu, sering sekali. Sedangkan satu-satunya cara untuk berinovasi adalah melakukan  berbagai macam percobaan kecil dalam tiap sekolah,” jelas dia.

"Inilah yang seharusnya terjadi, para guru harus diberikan kebebasan untuk mencoba hal-hal baru, dan tanpa itu kita gak akan maju sebagai negara, itu namanya inovasi,” ia menandaskan.

Reporter : Siti Nur Azzura

Sumber : Merdeka