Sukses

Mahfud Md Sepakat Pegawai KPK Jadi ASN

Mahfud menegaskan, perubahan status pegawai tak akan merubah apapun. Tergantung niat baiknya dan tergantung manajernya juga.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md sepakat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, lembaga antirasuah itu merupakan salah satu lembaga negara.

"Iya ASN. Karena itu lembaga negara kan? Masa ada lembaga negara tidak diurus oleh negara. Saya kira kalau itu emang harus. Kok lembaga negara tidak diurus oleh negara," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Mahfud menegaskan, perubahan status pegawai tak akan merubah apapun. Tergantung niat baiknya dan tergantung manajernya juga.

"Kalau memang mau baik ya bekerja dengan apa yang disediakan oleh negara. Tapi sebenarnya apa masalahnya? Kalau dari sudut penghasilan, juga tidak berubah dengan itu. Cuma bedanya kali ya kalau orang KPK itu dapat anggaran itu sudah platformnya sekian, nggak dapet lagi karena dia nggak boleh nerima honor-honor lain dari negara. Begitu dapat misalmya sebulan 50, ya itu pakai untuk urusan tugas, urusan makan. Kalau yang ASN biasa mungkin rendah tetapi selalu ada variabel-variabel lain yang juga sampe ke situ. Kira-kira sama lah," beber Mahfud.

Sebelumnya, salah satu poin dalam draf revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi yaitu, tentang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, status ASN ini juga diterapkan oleh lembaga-lembaga negara lain.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masa Transisi

Jokowi mencontohkan lembaga negara yang pegawainya berstatus ASN antara lain, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, penerapan status ASN ini juga dilakukan oleh lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Terkait pegawai KPK, pegawai KPK adalah aparatur sipil negara yaitu PNS atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lain yang mandiri seperti MA, MK. Dan juga lembaga independen lain seperti KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Kendati begitu, Jokowi meminta agar masa transisi tersebut dilakukan dengan hati-hati. Dia juga mengatakan penyelidik dan penyidik KPK yang saat ini masih menjabat harus mengikuti proses transisi menjadi ASN.

"Saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian," ucap Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.