Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan peraturan presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas nantinya hanya mengikuti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi No 19/2019.
Hal tersebut juga kata dia termasuk berkaitan dengan Perpres Dewan Pengawas, organisasi hingga terkait pegawai yang akan berstatus ASN.
"Apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturan dalam Perpres," kata Pramono di Komplek Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019). Â
Advertisement
Dengan adanya perpres tersebut, Pramono mengklaim pemerintah tidak berniat untuk melemahkan KPK. Justru berharap lembaga antirasuah semakin kuat. Â
"Karena Presiden Jokowi betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik, tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tercerminkan," ungkap Pramono.Â
Pramono menjelaskan saat ini perpes tersebut sedang dalam proses. Dan segera diselesaikan. "Sekarang ini dalam proses finalisasi, yang jelas dari Kemenkumham, dari Menpan-RB, sudah diajukan ke Presiden melalui kita, mensesneg-menseskab, lagi finalisasi," kata Pramono.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Susunan Organisasi
Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perpres itu nantinya akan mengatur susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.
Selain soal KPK, Jokowi tengah menyiapkan perpres tentang Dewan Pengawas KPK. Perpres dari Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya dewan pengawas sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah.
Lima anggota dewan pengawas KPK pun saat ini tengah menunggu perpres tersebut terbit. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa perpres soal dewan pengawas KPK sudah siap terbit sehingga bisa langsung bekerja.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement