Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Ditjen Imigrasi Kemenhumham untuk menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) terhadap 10 orang ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya.
"Jadi kita sudah minta untuk pencegahan ke luar negeri, cekal itu untuk 10 orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Burhanuddin mengatakan, pencekalan ke luar negeri terhadap 10 orang terkait dugaan korupsi di Jiwasraya itu sudah dilakukan sejak Kamis, 26 Desember 2019 malam. Pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan.
Advertisement
"10 orang kita mulai minta cegah tangkal, tadi malam sudah dicekal," kata dia.
10 orang yang dicegah ke luar negeri yakni, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Burhanuddin menegaskan, semua orang yang dicekal ini berpotensi sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya.
"Ya, betul, potensi untuk tersangka," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Merugikan Negara Rp 13,7 Triliun
Berdasarkan informasi, inisial HR yang dicekal ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan inisial HP adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Diketahui sebelumnya, Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Burhanuddin mengatakan, PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 13,7 triliun.
Advertisement