Liputan6.com, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memperpanjang tenggat waktu keringanan pajak 2019 untuk Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, program keringanan pajak yang seharusnya berakhir pada 30 Desember 2019 diperpanjang hingga 31 Desember 2019 pukul 20.00 WIB.
"Dalam rangka berakhirnya Program Keringanan Pajak DKI Jakarta tahun 2019 pada hari Senin 30 Desember 2019, BPRD DKI Jakarta memberikan pelayanan kepada wajib pajak dengan waktu tambahan pada kantor pelayanan PKB dan BBN-KB hingga 31 Desember," kata Faisal di Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Dilansir Antara, jam operasional pelayanan di seluruh Samsat di DKI Jakarta juga diperpanjang yakni dari pukul 08.00 WIB hingga Pukul 20.00 WIB. Kebijakan tersebut dilakukan untuk tanggal 27, 28, 30 dan 31 Desember 2019.
Namun, untuk pelayanan proses BBN-KB pada 31 Desember 2019 mendatang hanya sampai pukul 11.00 WIB.
"Sedangkan pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019, pelayanan perpanjang STNK hanya di Samsat Keliling saat HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) Bundaraan HI Pukul 06.00 sampai 11.00 WIB," kata Faisal.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
4 Ribu Moge di Jakarta Tunggak Pajak
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syarifuddin menyatakan, 4 ribu motor gede atau moge di Jakarta belum membayar pajak. Dia menyebut potensi penerimaan pajak ribuan moge itu mencapai Rp 13 milliar.
"Moge di Jakarta seluruhnya berjumlah 10 ribu, di mana 4 ribu di antaranya belum bayar pajak. Sepeda motor memang menjadi mayoritas jenis kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2019).
Secara keseluruhan, kata dia, kendaraan bermotor di DKI berjumlah 5,1 juta dan 70 persen belum membayar pajak hingga akhir tahun 2019.
"70 persen kendaraan yang belum bayar pajak itu memiliki potensi pajak Rp2,1 triliun," ucapnya.
Advertisement