Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan TP, pengemudi mobil Toyota Avanza yang menabrak tujuh pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta sebagai tersangka. Pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu juga segera ditahan.
"Tersangka akan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2019).
Dilansir Antara, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti terkait insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi pagi tadi, antara lain SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda milik korban.
Advertisement
Sebelumnya kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya depan Gedung Summitmas, Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB pagi tadi. Saat itu, kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke selatan.
Sesampainya di depan Gedung Summitmas, Jalan Sudirman, minibus tersebut menabrak rombongan pesepeda. Terdapat tujuh pesepeda yang terluka dalam insiden tersebut dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
7 Korban
Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang. Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, korban berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.
Serta empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka.
Advertisement