Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan saat ini kedua tersangka penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan masih berstatus polisi aktif.
"Iya nunggu sidang pengadilan dulu (hasil inkrah atau kekuatan hukum tetap)," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (28/12/2019).
Sebab kata dia setelah ditetapkan tersangka harus melalui proses pengadilan. Sehingga status pemecatan dapat dilakukan sedang pengadilan memutuskan perkara tersebut.
Advertisement
"Setelah di tetapkan tersangka ya di proses, jadi berkas dikirim ke Kejaksaan baru disidang," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap terduga penyerangan Novel Baswedan. Penangkapan terduga pelaku itu dilakukan pada Kamis malam, 26 Desember 2019.
Argo mengungkapkan, pelaku penyerangan Novel Baswedan berinisial RM dan RB digelandang ke Polda Metro Jaya. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diserang dengan Air Keras
Novel Baswedan diserang menggunakan air keras oleh orang tak dikenal usai salat subuh di masjid dekat rumahnya pada Selasa 11 April 2017.
Berbagai spekulasi motif penyerangan menyeruak ke permukaan, salah satunya terkait perkara korupsi yang ditangani Novel di KPK.
Advertisement