Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani, terpidana kasus ujaran kebencian akan bebas pada Senin besok 30 Desember 2019. Dia mengatakan akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur pada pukul 10.00 WIB.
Hal itu dikatakan Dhani dalam sebuah video yang dikirimkan oleh sahabatnya, aktivis Lieus Sungkharisma, Minggu (29/12/2019).
"Ahmad Dhani tahanan politik bebas 30 Desember jam 10 pagi," ucap Dhani yang dalam video mengenakan kaos oblong warna hitam itu.
Advertisement
Video yang kata Lieus direkam di dalam LP Cipinang itu ditunjukkan kepada Baladewa, sebutan bagi mereka penggemar grup band Dewa 19. "Baladewa seluruh Indonesia saya bebas," ucap Dhani.
Dengan raut senyum di wajahnya, Dhani menutup video tersebut dengan ucapan "Merdeka!".
Di belakang Dhani berdiri seorang pria sembari mengangkat sebuah dengan tulisan Dewa 19 lengkap dengan lambang Laskar Cinta.
Kepastian bebasnya musikus Ahmad Dhani tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Hendarsam saat dikonfirmasi Liputan.com, Minggu (29/12/2019). "Iya (bebas). Pukul 9.00 WIB," kata dia.
Dia mengungkapkan, pihak keluarga akan merayakan kebebasan Dhani dengan perayaan yang sekaligus merayakan pergantian tahun. "Persiapan keluarga sebenarnya untuk merayakan tahun baru bersama-sama dengan Mas Dhani," ungkapnya.
Perayaan pun, lanjut Hendarsam hanya dilakukan di kediaman pribadi Ahmad Dhani.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ujaran Kebencian
Dhani merupakan terpidana kasus ujaran kebencian. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun kepada Ahmad Dhani Prasetyo. Dia terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot'.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Vonis ini di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut musikus Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan terhadap pentolan Band Dewa itu dibacakan jaksa Hari Basuki.
Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Advertisement