Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani terpidana kasus ujaran kebencian pukul 09.35 WIB, Senin (30/12/2019), bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto mengatakan, pentolan grup band Dewa 19 itu menjalani pidana keduanya di luar penjara.
Menurut Ade, Ahmad Dhanitelah selesai menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun berdasar Keputusan MA No.2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28/01/2019.
Advertisement
"Dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar satu bulan," kata Ade saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Dia mengatakan, Ahmad Dhani diwajibkan untuk lapor ke Kejaksaan Negeri Surabaya selama menjalani pidana keduanya tersebut.
"Dimulai tanggal 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya," tandas Ade.
Disambut Meriah
Terpidana ujaran kebencian sekaligus musikus Ahmad Dhani Prasetyo menghirup udara bebas dari LP Cipinang, Jakarta. Dhani keluar dari rumah tahanan atau Rutan Cipinang pukul 09.35 WIB.
Dia keluar mengenakan kaos hitam serta kopiah. Saat keluar dari rutan, Dhani didampingi sang istri Mulan Jameela yang mengenakan kerudung merah muda panjang.
Ahmad Dhani juga dijemput ketiga anaknya, yakni Al, El serta Dul. Ketiganya seragam mengenakan kaos hitam.
Saat keluar dari rutan, Ahmad Dhani langsung diserbu awak media. Namun, dia tidak berbicara banyak. Dia hanya mengatakan, "Semua di rumah."
Ahmad Dhani juga mengangkat jarinya dengan membentuk huruf "V" dengan ibu jari dan jari telunjuknya.
Advertisement