Sukses

Kejaksaan Agung Sebut Sulit Eksekusi Terpidana Mati

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Ali Mukartono mengatakan, putusan inkrach tidak bisa langsung dieksekusi untuk jenis hukuman mati.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Ali Mukartono mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih sulit melakukan eksekusi terhadap narapidana hukuman mati. Padahal menurut cacatannya, ada 200 lebih perkara yang sudah inkrach terkait hukuman tersebut.

"Putusan inkrach itu tidak bisa langsung dieksekusi untuk jenis hukuman mati, karena di sini ada UU tentang grasi, UU grasi mengatakan bahwa permohonan grasi menunda eksekusi, itu soal pertama," kata Ali saat jumpa pers capaian akhir tahun di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Persoalan selanjutnya, kata Ali, disebabkan adanya beberapa putusan MK yang mencabut terkait Pasal 268 ayat 1 yang mengatakan peninjauan kembali (PK) hanya dilakukan satu kali.

Selain itu, Ali menilai, UU grasi juga menjadi kendala Kejaksaan Agung. Sebab MK mencabut aturan dalam beleid tersebut terkait pengajuan grasi paling lama dilakukan satu tahun setelah perkara.

"Jadi ini seperti tak berujung, ini lah mengapa sebagian besar belum tereksekusinya (hukuman mati      ) karena hak-hak hukum belum selesai karena perundangan yang demikian," kata Ali

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ada 274 terpidana mati

Data dimiliki Ali, ada 274 terpidana mati belum dieksekusi. Data inventaris Kejaksaan Agung mencatat, 68 narapidana dikenakan pidana mati atas kasus pembunuhan, 90 kasus narkotika, 8 kasus perampokan, 1 terorisme, 1 kasus pencurian, 1 kasus kesusilaan, dan 105 atas pidana lainnya.

"Tapi kita berkomitmen bahwa yang sudah bisa kita laksanakan akan kita inventarisir lebih lanjut dan akan kita selesaikan hukuman mati," Ali menandaskan.