Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengimbau supaya pengendara sepeda berkendara sesuai jalur yang sudah disediakan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menyebut, petugas akan menilang bila pesepeda keluar dari marka jalan.
"Pesepeda sudah disiapkan jalur khusus, ada klausul pasal di 299 yang menyatakan bahwa apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak bermotor yang tidak menggunakan jalur khusus apabila ada, maka dapat dilakulan penilangan," kata Fahri di kantornya, Jl MT Hariyono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Dia berpesan, pesepeda tidak melewati trotoar dengan menggunakan sepedanya bila marka jalan sudah habis lantaran bisa mengganggu pejalan kaki. Kemudian tidak masuk ke tengah jalan raya karena bisa membahayakan.
Advertisement
Maka dari itu, jika marka jalan sepeda habis, para pesepeda dibolehkan melewati trotoar dengan cara menenteng sepedanya.
"Di tempat tempat tertentu seperti di Sudirman itu ada yang ada markanya, ada juga yang tidak ada markanya.
Misalnya pada saat mau memasuki halte dari MRT, berarti di situ pada saat memasuki jalur yang tidak ada markanya dia harus menenteng. Itu konsekuensinya," imbuh Fahri.
Dia berharap, masyarakat bisa paham dengan edukasi tersebut. Sehingga, bisa menciptakan keamanan untuk pesepeda agar tidak menganggu hak pengguna jalan lain dan terhindar dari ancaman ditabrak.
"Misalnya kaya kemarin tertabrak pengemudi, karena kami lihat ada beberapa pengendara sepeda dia bergerombol dengan jumlah yang banyak bahkan sampai menggunakan lajur tengah jalan. Makanya kita imbau supaya tetap mengikuti konsekuensi yang ada," pungkas Fahri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pesepeda Ditabrak
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya depan Gedung Summitmas, Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB pagi tadi, Sabtu 28 Desember 2019. Saat itu, kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke selatan.
Sesampainya di depan Gedung Summitmas, Jalan Sudirman, minibus tersebut menabrak rombongan pesepeda. Terdapat tujuh pesepeda yang terluka dalam insiden tersebut dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang. Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, korban berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.
Serta empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka.
Pelaku merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TP yang mengemudikan mobilnya dalam pengaruh narkoba. TP terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
"Untuk tersangka kami kenakan pasal 311 ayat 4 Jo 310 ayat 3 UU LLAJ karena tersangka sengaja mengemudi kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari Antara, Sabtu 28 Desember 2019.
TP belakangan diketahui sebagai ASN yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement