Sukses

Novel Baswedan Sebut Alasan Dendam Pelaku Penyerangan Tidak Logis

Novel mengingatkan bahwa serangan yang dialaminya jelas merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasakan kejanggalan dalam penuntasan kasus penyerangannya. Terlebih saat munculnya dua orang anggota polisi yang disebut sebagai pelaku dan diamankan Polri.

"Sebetulnya yang ingin saya garis bawahi adalah ketika dua orang ini ditangkap, dikatakan bahwa mereka bertindak inisiatif sendiri katanya begitu, dengan motif dendam pribadi. Enggak logis menurut saya. Enggak logis, aneh, lucu," tutur Novel saat ditemui Liputan6.com di kediamannya, Senin 30 Desember 2019.

Menurut Novel, sebelumnya hasil dari investigasi panjang Komnas HAM menyebutkan bahwa penyerangan yang dialaminya dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

Ditambah dengan kajian Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan eks Kapolri Jendral Tito Karnavian yang menyatakan, serangan tersebut berkaitan dengan tugas Novel Baswedan sebagai penyidik yang menangani perkara-perkara besar kasus korupsi.

"Ketika ada isu yang sekarang ini, saya yang pertama tidak ingin memberikan komentar langsung terkait dengan penanganan perkaranya. Cuma saya khawatir bahwa ini ada sesuatu hal yang ditutupi dan tentunya apabila itu benar, maka itu adalah suatu hal yang berbahaya," jelas dia.

Novel mengingatkan bahwa serangan yang dialaminya jelas merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK. Pasalnya, penyidik lembaga antirasuah lainnya pun turut mengalami intimidasi hingga serangan dalam berbagai bentuk.

"Ini tampak sekali bahwa serangan kepada KPK bukan hanya kepada diri saya dan banyak kepada insan KPK yang lainnya, pimpinan atau pegawai, tidak ada satu pun yang diungkap. Yang kasus saya sekarang sudah ada penangkapan, tapi dengan banyak kejanggalan," Novel menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Penyerang Novel Baswedan

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menegaskan, kedua penyerang Novel Baswedan dengan air keras ditangkap oleh penyidik dan bukan menyerahkan diri. Kedua pelaku yang merupakan anggota polisi aktif tersebut berinisial RM dan RB.

"Yang jelas kami sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah kita tangkap, kita lakukan penangkapan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 30 Desember 2019.

Sebelum ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis 26 Desember 2019 malam, pihaknya berkoordinasi dulu dengan atasan keduanya di Polri.

"Yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandannya dari Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob kemudian kita lakukan penangkapan," kata Argo.

Dia mengaku, penangkapan penyerang Novel Baswedan dibuktikan dengan surat perintah penangkapan. Argo mengatakan, surat tersebut telah diteken tersangka.

"Nah ini dibuktikan apa? ada surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani oleh para tersangka," kata Argo Yuwono.