Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa proses penyelesaian gagal bayar yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memerlukan waktu panjang.
Saat ini, kata dia, masalah perusahaan asuransi pelat merah itu tengah ditangani untuk sisi korporasinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri Keuangan dan Kementerian BUMN.
Baca Juga
"Semuanya sedang menangani ini. Tapi ini perlu proses yang tidak sehari, dua hari. Perlu proses yang agak panjang," ujar Jokowi di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (2/2/2020).
Advertisement
Sementara dari sisi hukumnya, Jokowi menyebut Kejaksaan Agung telah mencegah sepuluh orang. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap hal itu dapat membuka akar masalah gagal bayar yang membelit Jiwasraya.
"Sudah dicegah 10 orang agar kebuka semuanya, sebetulnya problemnya di mana. Karena ini juga menyangkut proses yang panjang," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Burhanuddin memastikan belum membutuhkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun penegak hukum lainnya dalam mengusut kasus ini.
"Sampai saat ini saya belum mendengar kami akan gandeng tangan, yang pasti kami akan tangani sendiri. Ini sudah tahap penyidikan ya," ujar Burhanuddin soal kasus Jiwasraya di kantornya, Jumat 27 Desember 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berpotensi Jadi Tersangka
Dalam penanganan kasus ini, Kejagung sudah mencekal 10 orang ke luar negeri. Ke-10 orang yang dicegah ke luar negeri yakni, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Berdasarkan informasi, inisial HR yang dicekal ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan inisial HP adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Burhanuddin menegaskan, ke-10 orang yang dicekal ini berpotensi sebagai tersangka.
"Ya, betul, potensi untuk tersangka," kata dia.
Advertisement