Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani menyatakan tarif Jalan Tol Dalam Kota telah kembali diberlakukan secara normal hari ini sejak pukul Pukul 12.00 WIB.
Hal ini dilakukan usai Jasamarga memberlakukan pembebasan biaya penggunaan Jalan Tol Dalam Kota (Non Tarif) dari hasil koordinasi Kementerian BUMN bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Usaha Jalan Tol sejak Rabu 1 Januari 2020.
Baca Juga
"Hari ini Jumat 3 Januari 2020, pembebasan pembayaran tarif Jalan Tol Dalam Kota telah diberlakukan kembali secara Normal sesuai dengan tarif yang ada sebelumnya," tulis Desi dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (3/1/2019).
Advertisement
Desi menambahkan, dengan kembali dinormalkamnya tarif ini, pihaknya memastikan kondisi jalan tol maupun gerbang tol di area Jalan Tol Dalam Kota telah beroperasi normal.
"Untuk mengantisipasi cuaca Jadetabek ke depan dan agar tidak terjadi genangan yang berdampak pada tidak berfungsinya jalan tol dengan baik, kami telah menyiapkan pompa-pompa air, sand bag dan mengecek saluran drainase berfungsi dengan baik khususnya pada lokasi rawan genangan," jelas Desi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rute Tarif Normal
Berikut Rute Pemberlakuan Kembali Tarif Secara Normal ruas Jalan Tol Dalam Kota:
1. Jalan Tol Cawang-Grogol-Tomang yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk
2. Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga-Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Advertisement