Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia kembali menegaskan menolak klaim China atau Tiongkok terhadap wilayah Natuna. Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam.
"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Dia menuturkan, dalam rapat tersebut, pemerintah memastikan bahwa kapal-kapal China telah melakukan pelanggaran-pelanggaran di wilayah ZEE Indonesia.
Advertisement
Menurut Retno ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982.
"Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," ujarnya.Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peningkatan Patroli
Dia juga menuturkan, dalam rapat tadi juga disepakati adanya peningkatan patroli di wilayah Natuna.
"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna," pungkasnya.
Dalam rapat tadi turut serta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menko Polhukam Mahfud Md, Menkumham Yasonna H Laoly, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dihadiri pula Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Kabakamla, Laksamana Madya Achmad Taufieqoerrochman, serta Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Siwi Sukma Adji.
Advertisement