Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan menolak klaim China atau Tiongkok terhadap wilayah Natuna. Parlemen yang dalam hal ini MPR sepakat dengan langkah yang diambil pemerintah menyikapi masalah tersebut.
"Tugas melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia tidak bisa ditawar-tawar. Sikap Menteri Luar Negeri Indonesia, Bakamla, dan seluruh jajaran TNI sangat patriotik untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi kapal asing tanpa ijin menerobos wilayah kedaulatan NKRI," ucap Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Sabtu (4/1/2020).
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Luar Negeri ini juga menegaskan, ketegasan pemerintah bukti bahwa dalam menjaga kedaulatan wilayahnya, Indonesia tidak pernah kompromi dan mundur sedikit pun.
Advertisement
"Terlebih apa yang dilakukan untuk melindungi kedaulatan teritorial NKRI tersebut juga sesuai hukum internasional," jelas Basarah.
Dia pun meminta agar seluruh pejabat pemerintah Indonesia satu bahasa dan satu sikap mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri RI dalam menyikapi kedaulatan NKRI di perairan Natuna.
"Jangan ada sikap abu-abu dalam hal menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan NKRI," ungkap Basarah.
Senada, Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar-Parlemen DPR RI, Charles Honoris meminta pemerintah harus mengkaji kembali hubungan bilateral RI dengan China.
"Berbagai kerja sama bilateral yang sedang dibahas bisa saja kita tunda atau batalkan. Kita juga bisa menggalang negara-negara ASEAN untuk tidak berpartisipasi dalam inisiatif-inisiatif multilateral yang di inisiasi oleh China di forum internasional," jelas politisi PDIP ini.
Ke depan, masih kata dia, militer dan penegak hukum Indonesia hendaknya jangan ragu untuk menegakkan kedaulatan negara.
"Perbanyak patroli dan pertebal kehadiran negara di perairan Natuna. Segenap rakyat Indonesia pasti mendukung setiap upaya TNI dalam menjaga setiap jengkal wilayah kedaulatan NKRI dari intrusi pihak asing," ungkap Charles.
Dia menuturkan, ZEE Indonesia sudah jelas diputuskan melalui UNCLOS 1982. Dan China sebagai pihak yang juga sudah meratifikasi UNCLOS, seharusnya menghormati hal tersebut
"Klaim sepihak 9 Garis Putus-putus oleh Tiongkok tidak mempunyai dasar yuridis. Oleh karena itu, tidak ada ruang untuk kompromi atau negosiasi terkait kedaulatan teritorial RI," pungkasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Klaim Sepihak China
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia kembali menegaskan menolak klaim China atau Tiongkok terhadap wilayah Natuna. Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam.
"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Dia menuturkan, dalam rapat tersebut, memastikan bahwa kapal-kapal China telah melakukan pelanggaran-pelanggaran di wilayah ZEE Indonesia.
Menurut Retno ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982.
"Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," tukasnya.
Dia juga menuturkan, dalam rapat tadi juga disepakati adanya peningkatan patroli di wilayah Natuna.
"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di Perairan Natuna," pungkasnya.
Advertisement