Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden (perpres) Nomor 91 tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpres itu diteken Jokowi pada 30 Desember 2019.
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Minggu (5/1/2020), dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga
Sekretariat Dewan Pengawas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPK.
Advertisement
"Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat," bunyi Pasal 1 ayat (3) dalam Perpres itu.
Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa Sekretariat Dewan Pengawas KPK bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada dewas dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antirasuah.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan Pengawas secara administratif difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal KPK. Kepala Sekretariat bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Perpres yang diparaf Jokowi tersebut juga mengatur soal jabatan Kepala Bagian yang merupakan jabatan administratif. Baik Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPK atas usul Dewan Pengawas.
"Pegawai pada Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis Pasal Pasal 18.