Sukses

Banjir-Longsor di Jabodetabek, 12 Daerah Tetapkan Status Tanggap Darurat

BNPB mengatakan status tanggap darurat dari kepala daerah tersebut mempermudah pemerintah pusat dalam memberikan bantuan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 12 Pemerintah Daerah menetapkan status tanggap darurat setelah dilanda bencana banjir dan longsor yang disebabkan oleh hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang sejak 31 Desember 2019 lalu.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan status tanggap darurat dari kepala daerah tersebut mempermudah pemerintah pusat dalam memberikan bantuan. Dalam hal ini, BNPB dapat memberikan bantuan dana siap pakai (DSP) ke pemerintah daerah.

"Sementara itu bagi pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sudah dianggarkan masing-masing daerah," dikutip dari web resmi Sekretariat Kabinet, Senin (6/1/2020).

Berdasarkan data BNPB, hingga 4 Januari 2020 tercatat sebanyak 1.317 rumah rusak berat, 7 rumah rusak sedang dan 544 rumah rusak ringan. Kemudian 5 fasilitas umum rusak berat, 3 fasilitas pendidikan rusak ringan dan 2 rusak sedang, 2 fasilitas peribadatan rusak sedang dan 24 jembatan mengalami rusak berat.

Adapun 12 daerah yang menyatakan status tanggap darurat meliputi:

1. Kota Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 1 – 7 Januari 2020.

2. Kabupaten Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 8 Januari 2020.

3. Kabupaten Bandung Barat, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 8 Januari 2020.

4. Kabupaten Indramayu, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah longsor, 2 – 8 Januari 2020.

5. Kota Depok, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang, 1 – 7 Januari 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Daerah Lain

6. Kabupaten Bogor, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 16 Januari 2020.

7. Kabupaten Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.

8. Kota Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.

9. Kota Tangerang Selatan, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.

10. Kabupaten Serang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.

11. Kota Tangerang Selatan, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.

12. Kabupaten Lebak, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.

 

  • Banjir adalah peristiwa bencana alam yang terjadi ketika aliran air yang berlebihan merendam daratan.
    Banjir adalah peristiwa bencana alam yang terjadi ketika aliran air yang berlebihan merendam daratan.

    Banjir

  • Longsor atau disebut gerakan tanah, adalah suatu peristiwa geologi yang terjadi, karena pergerakan masa batuan atau tanah.

    longsor

  • Tanggap Darurat