Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, masuknya kapal asing China di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Natuna, dinilai telah melanggar batas perairan.
Menurut Mahfud, masuknya kapal asing di perairan Natuna disebabkan belum maksimalnya pemerintah dan nelayan hadir di lokasi tersebut.
"Nah sekarang dimasuki karena kita kurang hadir di sana, oleh sebab itu keputusan pemerintah itu pertama menyatakan, siapapun negara lain tidak boleh masuk ke situ tanpa izin dari pemerintah kita. Kalau masuk berarti melanggar hukum dan kita usir," kata Mahfud di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Advertisement
"Itulah pernyataan pertama kita, bahwa itu daerah kedaulatan kita dan kedaulatan itu harus dijaga oleh kita bersama sebagai bangsa," sambungnya.
Baca Juga
Mahfud menyampaikan, bahwa kekayaan laut di Natuna harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat. Sebab, berdasarkan hukum perairan, Natuna milik Indonesia.
"Kita yang berhak mengeksplorasi maupun mengeksploitasi kekayaan laut yang di situ, termasuk 200 meter ke bawahnya dari dasar perairan itu. Itu menurut hukum hak kita," ucap Mahfud.
Lebih lanjut ia mengaku, akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah setempat dalam rangka mempertahankan kedaulatan negara di perairan Natuna.
"Kita sudah mulai merealisasikannya, penguatan pasukan di sana sudah mulai bergerak, kemudian kegiatan nelayan dan penghidupan nelayan di daerah saja juga ini akan ditingkatkan," pungkasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tolak Klaim China Atas Natuna
Sebelumnya, pemerintah Indonesia kembali menegaskan menolak klaim China atau Tiongkok terhadap wilayah Natuna. Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam.
"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 3 Januari 2020.
Dia menuturkan, dalam rapat tersebut, pemerintah memastikan bahwa kapal-kapal China telah melakukan pelanggaran-pelanggaran di wilayah ZEE Indonesia.
Menurut Retno ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982.
"Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," ujarnya.
Dia juga menuturkan, dalam rapat tadi juga disepakati adanya peningkatan patroli di wilayah Natuna.
"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna," pungkasnya.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement