Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana meminta pemerintah tidak melakukan negosiasi dengan China soal Natuna. Terkait hal tersebut, dia menyampaikan sejumlah alasan.
Pertama, kata dia, China tidak mengakui ZEE (zona ekonomi eksklusif) Indonesia di Natuna Utara. Atas dasar tersebut, Indonesia harus tetap konsisten untuk tidak mengakui wilayah tradisional penangkapan ikan nelayan China.
"Atas dasar sikap Indonesia ini, bagaimana mungkin Indonesia bernegosiasi dengan sebuah negara yang klaimnya tidak diakui oleh Indonesia?" kata dia, via pesan tertulis, Senin (6/1).
Advertisement
Kedua, sikap Indonesia yang konsisten ini telah mendapat penegasan dari Permanent Court of Arbitration (PCA) dalam penyelesaian sengketa antara Filipina melawan Cina. Dalam putusannya, PCA tidak mengakui dasar klaim Cina atas 9 garis putus maupun konsep traditional fishing right.
"Menurut PCA, dasar klaim yang dilakukan oleh pemerintah China tidak dikenal dalam UNCLOS, di mana Indonesia dan China adalah anggotanya," ungkapnya.
Oleh karena itu, dia mewanti-wanti jangan sampai posisi yang sudah menguntungkan Indonesia dalam putusan PCA dirusak dengan suatu kesepakatan antar kedua negara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tidak Mungkin Bernegosiasi
Ketiga, Indonesia tidak mungkin bernegosiasi dengan Cina karena masyarakat internasional tidak mengakui keabsahan sembilan garis putus dan traditional fishing right yang diklaim oleh China.
"Terakhir, jangan sampai pemerintah Indonesia oleh publiknya dipersepsi telah mencederai politik luar negeri yang bebas aktif," tegasnya.
Dia pun menyampaikan, ketergantungan Indonesia atas utang China tidak seharusnya dikompromikan dengan kesediaan pemerintah untuk bernegosiasi dengan pemerintah China.
"Justru bila perlu Presiden mengulang kembali bentuk ketegasan Indonesia di tahun 2016 dengan mengadakan rapat terbatas di Kapal Perang Indonesia di Natuna Utara," tandasnya.
Advertisement