Liputan6.com, Jakarta: Menteri Agama Said Agil Husein Al-Munawar baru kembali dari Arab Saudi. Ia membawa kabar gembira buat calon jemaah haji asal Indonesia. "Pemerintah Arab akan menyediakan pintu khusus untuk jemaah kita yang terbang dengan Garuda Indonesia Airlines," kata Said Agil, Ahad (15/9), di Jakarta.
Menurut Said, fasilitas ini sangat menguntungkan para jemaah. Sebab, pemerintah Arab Saudi juga akan mencantumkan semua agenda ibadah haji di pintu khusus tersebut. Dengan begitu, para jemaah akan mengetahui jadwal keberangkatan dan kepulangan secara tepat.
Dalam kesempatan itu, Said menyatakan, pemerintah belum berniat menurunkan ongkos naik haji. Soalnya, biaya hidup di Tanah Suci terus meningkat. Di sisi lain, biaya naik haji dari Indonesia masih terhitung murah.
Seperti diketahui, biaya penyelenggaraan ibadah haji Indonesia (BPIH) terbagi dalam tiga zona. Untuk zona satu (Embarkasi Aceh, Medan, dan Batam) biayanya US$ 2.577. Zona dua (Embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya) sebesar US$ 2.677. Sedangkan zona tiga (Embarkasi Balikpapan dan Makassar) ongkosnya sebesar US$ 2.777. Besaran BPIH diputuskan melalui Keputusan Presiden No 55 tahun 2002 [baca: Ongkos Haji 2003 Tidak Naik ].(ULF/Tris Wijayanto dan Dwi Guntoro)
Menurut Said, fasilitas ini sangat menguntungkan para jemaah. Sebab, pemerintah Arab Saudi juga akan mencantumkan semua agenda ibadah haji di pintu khusus tersebut. Dengan begitu, para jemaah akan mengetahui jadwal keberangkatan dan kepulangan secara tepat.
Dalam kesempatan itu, Said menyatakan, pemerintah belum berniat menurunkan ongkos naik haji. Soalnya, biaya hidup di Tanah Suci terus meningkat. Di sisi lain, biaya naik haji dari Indonesia masih terhitung murah.
Seperti diketahui, biaya penyelenggaraan ibadah haji Indonesia (BPIH) terbagi dalam tiga zona. Untuk zona satu (Embarkasi Aceh, Medan, dan Batam) biayanya US$ 2.577. Zona dua (Embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya) sebesar US$ 2.677. Sedangkan zona tiga (Embarkasi Balikpapan dan Makassar) ongkosnya sebesar US$ 2.777. Besaran BPIH diputuskan melalui Keputusan Presiden No 55 tahun 2002 [baca: Ongkos Haji 2003 Tidak Naik ].(ULF/Tris Wijayanto dan Dwi Guntoro)