Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pergub tentang larangan penggunaan plastik tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019 dan ditandatangani sejak 27 Desember 2019.
"Pergubnya sudah diterbitkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih kepada Liputan6.com, Selasa (7/1/2020).
Advertisement
Dalam Pergub tersebut dituliskan bahwa Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Sehingga diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Selain itu pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sosialiasi 6 Bulan
Pengelola pun diwajibkan memberitahukan aturan tersebut berada para pelaku usaha. Lalu para pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan diganti kantong ramah lingkungan yang berbayar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyebut Pergub tersebut akan diberlakukan pada Juli 2020.
Sebab akan didahului dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat selama enam bulan.
"Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan (Januari sampai Juni 2020)," ucap Rahmawati.
Advertisement