Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna membeberkan, keboborokan PT Asuransi Jiwasraya dari rentan waktu 2006 sampai 2019. Agung menyebut, pada periode 2006 PT AJS pernah mencatatkan keuntungan semu.
"Sejak tahun 2006 perusahaan masih membukukan laba namun laba tersebut adalah laba semu, sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing di mana sebenarnya perusahaan sudah mengalami kerugian," kata Agung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Selain itu, PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2017 juga membukukan laba sebesar Rp 360,3 miliar. Namun memperoleh Adverse Opinion atau pendapat tak wajar akibat adanya pencadangan kecurangan sebesar Rp 7,7 Triliun.
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan seharusnya perusahaan mengalami kerugian. Berikutnya, PT Asuransi Jiwasraya pada 2018 membukukan kerugian sebesar Rp 11,3 Triliun. Hingga, September 2019 indikasi kerugian Rp 13,7 Triliun.
"Pada posisi November 2019 PT AJS diperikirakan mengalami negatif equity sebesar Rp 27,2 Triliun," ucap dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bongkar Kasus Jiwasraya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung memaparkan temuan penyelidikan mereka terkait skandal perusahaan asuransi Jiwasraya di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Menteri BUMN, Erick Thohir turut merespons pemaparan temuan tersebut. Dirinya mendukung penuh agar BPK dan Kejaksaan Agung dapat membongkar kasus Jiwasraya sebersih-bersihnya.
"Kementerian BUMN mengapresiasi hasil kerja BPK yang sebetulnya juga sudah memberikan laporan mengenai hal ini sejak 2008, menurut catatan saya," ujar Erick, dikutip dari pernyataannya, Rabu (8/1/2020).
Erick melanjutkan, di sisi lain pemerintah dengan konsisten telah mencari solusi permasalahan ini sejak 2006. Menurutnya, apa yang telah dilaksanakan BPK dan Kejaksaan Agung sejalan dengan koordinasi yang dilakukan bersama.
Menurutnya, di saat seperti ini, semua pihak harus saling bahu membahu mencari solusi sesuai porsinya.
"BPK mencari kerugian negara, Kejaksaan memproses secara hukum dan kami, Kementerian BUMN, Kemenkeu dan OJK segera menindaklanjuti formula untuk menyembuhkan Jiwasraya," imbuhnya.
Sementara, BPK mengungkap adanya 16 temuan dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya dari tahun 2014 hingga 2015.
Temuan ini akan segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan baik oleh BPK maupun Kejaksaan Agung.
Advertisement