Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menetapkan status tanggap darurat bencana ketika banjir merendam sebagian wilayah Jakarta pada Rabu 1 Januari 2020 lalu.
"Tidak ada," kata Anies di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengungkapkan alasan Pemprov DKI tidak menerbitkan status tanggap darurat bencana. Menurutnya, terdapat tiga kriteria apabila suatu daerah bisa ditetapkan status tanggap darurat.
Advertisement
Baca Juga
Pertama, Pemprov DKI Jakarta bisa mengerahkan personel untuk melakukan penangan bencana. Kedua, mengaktifkan sistem komando penanganan darurat becana. Ketiga, Pemprov DKI bisa melaksankanan penanganan awal darurat bencana menyangkut penyelematan dan evakuasi.Â
"Semuanya terpenuhi. Tidak punya alasan kita untuk tanggap darurat. Apalagi secara anggaran ada, jadi dasarnya apa untuk menetapkan tanggap darurat," ungkap Anies.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pengungsi Banjir Kembali ke Rumah
Sebelumnya, Anies Baswedan menyampaikan, mayoritas warga korban banjir sudah kembali ke rumah masing-masing. Hal ini disampaikan Anies saat menghadiri rapat koordinasi dan sinkronisasi bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
"Di DKI Jakarta di hari ketujuh, mayoritas pengungsi telah kembali ke rumahnya," ujar Anies, Selasa 7 Januari 2020.
Ia merinci, jumlah pengungsi di hari ketujuh tercatat 697 orang dan tenda pengungsian sebanyak tujuh unit. Bahkan, kata Anies, warga tak lagi tinggal di tenda pengungsian. Mereka hanya memanfaatkan tenda sebagai tempat istirahat usai membersihkan rumah dari sisa-sisa banjir.
"Sejak hari keempat, tidak ada lagi pengungsi 24 jam. Tempat pengungsi lebih ke tempat istirahat, makan, ganti pakaian, jadi bukan 24 jam. Begitu juga dengan tujuh lokasi tersisa, untuk istirahat, makan, minum, sambil selesaikan pembersihan di rumahnya," ujarnya.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement