Sukses

Jual Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi

ADG ditangkap pada Minggu, 29 Desember 2029 di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Axel Djody Gondokusumo, putra artis senior Ayu Azhari terkait kasus jual-beli senjata api kepada Abdul Malik, pengemudi Lamborghini di Kemang yang menembakkan senjatanya di wilayah Kemang, Jakarta Selatan. 

Axel alias ADG ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Setiawan Arifin (MSA) dan Yunarko (Y) yang juga menjual senjata dengan berbagai jenis seperti MR 16, AR 15 serta pistol Glock.

"Inisial ADG, tidak tahu anak sulung atau anak ke berapa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Bastoni Purnama dalam ekspos perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020)

ADG ditangkap pada Minggu, 29 Desember 2029 di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka lainnya MSA ditangkap di Pinang Rato dan Y ditangkap di Bukit Duri. Bastoni mengatakan, penangkapan ADG sudah diketahui oleh orang tuanya.

Polisi juga sudah melakukan penggeledahan di rumahnya, tapi tidak ditemukan senjata api.

"Orang tuanya sudah tahu, mereka tidak kita periksa karena tidak ada kaitannya," kata Bastoni. 

Penangkapan ADG, MSA dan Y berdasarkan hasil pengembangan kasus "koboi jalanan" yang dilakukan AM atau Abdul Malik, pengemudi Lamborghini. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah AM ditemukan tujuh senjata api ilegal dan ribuan butir amunisi.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan asal-usul kepemilikan senjata api ilegal yang disimpan oleh AM. Berdasarkan keterangan AM, senjata api (senpi) jenis M16 dan AR 15 diperoleh dari pelaku berinisial ADG (anak artis Ayu Azhari) dan MSA.

Untuk jenis senjata api pistol Glock 19 dan zoraki kaliber 380 auto diperoleh dari pelaku berinisial Y.

Bastoni mengatakan terhadap ketiganya akan terus dilakukan pendalaman terkait dari mana asal muasal senjata api tersebut didapatkan oleh ketiga tersangka.

"Ini masih proses penyelidikan darimana asalnya," kata Bastoni.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Ancaman 20 Tahun Penjara

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan ketiga tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Mereka kita jerat dengan Undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal, ancamannya bisa 20 tahun penjara," kata Andi.

Senjata api yang ditemukan petugas di rumah AM adalah senjata laras panjang jenis AR-15, M16 yang dimodifikasi menjadi M4, M4 dan Shotgun. Lalu satu unit pistol Glock, satu unit Glock yang dilengkapi peredam suara dan pistol G2.

Tidak hanya itu, petugas bahkan menemukan sebuah granat aktif di rumah tersangka. Penangkapan AM berawal dari laporan orang tua salah satu pelajar SMA yang menjadi korban aksi "koboi jalanan" oleh yang bersangkutan. Selain menodongkan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, tersangka AM juga positif menggunakan narkoba jenis ganja.

AM juga tersangkut tindak pidana penghindaran pajak mobil mewah Lamborghini yang dimilikinya. Peristiwa penodongan dua pelajar SMA menggunakan senjata api oleh AM terjadi Sabtu (21/12) di Jalan Kemang Selatan I, Jakarta Selatan.

Polisi lalu menangkap AM di rumahnya pada Senin (23/12) malam dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepucuk senjata api jenis Kaliber 32 Bareta beserta magazine, sembilan peluru aktif, tiga selongsong peluru, kartu anggota Perbakin dan izin kepemilikan senjata api, plat kendaraan nomor polisi B 27 AYR serta STNK mobil tersebut.