Sukses

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diduga Terima Rp 400 Juta Terkait Suap PAW di DPR

OTT KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga melibatkan politikus PDIP.

Liputan6.com, Jakarta Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Jauari 2020.

Selain Wahyu, tim KPK juga mengamankan 7 orang lainnya. Mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim lembaga antirasuah.

"Sampai saat ini ada delapan (yang diamankan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Ali mengatakan, bersama mereka, tim penindakan mengamankan barang bukti duit dalam bentuk mata uang asing. Ali belum bersedia membeberkan jumlah uang yang diamankan.

"BB (barang bukti) berupa uang mata uang asing," kata Ali.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membenarkan barang bukti yang diamankan bidang penindakan berupa uang dalam pecahan asing. Lili menduga jumlah uang sekitar Rp 400 juta.

"Ya dalam mata uang asing. Sepertinya kisaran Rp 400 juta kalau dirupiahkan," kata Lili.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Libatkan Politikus PDIP

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Wahyu, tim penindakan juga mengamankan seorang politikus dan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP berinisial HM. Mereka diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR RI.

"Suap terkait PAW," kata seorang sumber.

HM merupakan caleg PDIP untuk DPR RI pada Pileg 2019 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6. Dapil tersebut meliputi Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Namun dalam Pileg 2019, HM tak terpilih menjadi anggota DPR.

KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. PDIP dalam rapat pleno KPU 31 Agustus 2019 sempat meminta KPU mencoret Riezky dari daftar anggota DPR terpilih dan mengajukan nama Harun. Namun, KPU menolaknya. Harun diduga meloby Wahyu supaya dapat duduk di DPR RI.

Meski demikian, Lili belum bersedia membeberkan lebih jauh terkait kasus ini.

"Nanti akan disampaikan dalam konpers," kata Lili.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dan perkara mereka yang diamankan.