Sukses

Ditahan KPK, Wahyu Setiawan: Saya Minta Maaf ke Rakyat Indonesia dan KPU

Wahyu Setiawan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat dini hari (10/1/2020).

Wahyu Setiawan keluar dari gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 01.20 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu 8 Januari 2020. Demikian dilansir Antara.

Wahyu pun menyampaikan permohonan maaf atas kasus suap yang menjeratnya tersebut.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU," ucap Wahyu yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.

Ia menyatakan, kasusnya itu murni masalah pribadinya dan akan menghormati proses hukum yang akan dijalaninya di KPK.

"Ini murni masalah pribadi saya dan Insyaallah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," ujar Wahyu Setiawan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka lainnya

Selain Wahyu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), kader PDIP Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

KPK juga telah menahan Agustiani di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK dan Saeful di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama.

Untuk tersangka Harun, KPK mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri.

Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).