Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengklarifikasi terkait tim KPK yang dikabarkan gagal menggeledah Kantor DPP PDIP Jakarta, terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Soal pertanyaan KPK batal dan gagal menggeledah PDIP sebetulnya bahwa tim lidik KPK itu tak ada rencana untuk menggeledah karena itu kan pada tindakan penyidikan. Nah sementara itu ini kan sementara masih dalam penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020. Demikian dilansir Antara.
Saat mendatangi kantor DPP PDIP itu, ia mengungkapkan bahwa tim KPK juga sudah dibekali dengan surat tugas yang lengkap.
Advertisement
"Kemudian sebetulnya tim lidik teman-teman tadi itu hanya ingin mengamankan lokasi jadi kaya model 'police line' tetapi 'KPK line' dan sebetulnya mereka dibekali dengan surat tugas dalam penyelidikan, itu lengkap surat tugasnya," ungkap Lili.
Selain itu, kata dia, tim KPK saat itu juga sudah berkomunikasi dengan pihak keamanan di Kantor DPP PDIP.
"Tetapi 'security' kemudian mencoba menghubungi atasan mereka dan terlalu lama karena kemudian teman-teman ini harus berbagi untuk mencari, menempatkan 'KPK line' di tempat objek-objek lain sehingga kemudian ini ditinggalkan," kata Lili.
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga meluruskan informasi perihal penggeledahan dan penyegelan oleh penyidik KPK KPK di Kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1/2020). Menurut informasi diterima pihak sekretariat, Hasto menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
"Berdasarkan laporan kepala sekred kantor DPP PDIP, info penggeledahan dan penyegelan itu tidak benar," tegas Hasto usai memantau persiapan Rakernas dan HUT ke-47 PDIP di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Walau membantah penggeledahan, Hasto membenarkan jika ada sejumlah orang yang menyambangi Kantor DPP PDIP hari ini. Namun dikarenakan tak memiliki legalitas, maka pihak DPP PDIP tak memberikan izin masuk kepada mereka.
"Tadi memang datang beberapa orang, tanpa bermaksud menghalang-halangi apa yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi, kami harapkan adalah mekanisme adanya surat perintah. Bila itu dipenuhi ya tentu saja seuruh jajaran PDIP membantu kerja KPK," ucap Hasto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka
Sementara itu, KPK telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).
Advertisement