Sukses

Suap Komisioner KPU, ICW Desak KPK Tak Berhenti di Harun Masiku

Menurut ICW, ada peran partai tempat Harun Masiku bernaung dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dalam sebuah operasi tangkap tangan. Wahyu diduga menerima suap untuk meloloskan politikus PDIP Harun Masiku sebagai pengganti antar waktu DPR RI.

Pada Kamis 9 Januari 2020 malam, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Meski, Harun Masiku masih diburu.

Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap KPK akan mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam kasus suap Komisioner KPU ini. Termasuk dugaan keterlibatan oknum dari partai asal Harun Masiku, yakni PDIP.

"Jika disimak dengan baik pernyataan pimpinan KPK dalam pernyataan pers sebelumnya, terdapat sejumlah fakta, yakni adanya perintah salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara," jelas Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan dalam siaran tertulisnya, Jumat (10/1/2020).

Selain itu, lanjut dia, PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal.

"Proses ini menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses PAW (pergantian antar waktu anggota DPR) ini," tegas dia.

Padahal, menurut Kurnia, ketentuan penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, "Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya."

Pada kasus ini, berdasarkan UU Pemilu, yang seharusnya menjadi pengganti adalah Riezky Aprilia. Akan tetapi, partai justru tetap mendorong Harun Masiku untuk dilantik menggatikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

"Oleh karena itu, ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktek suap," pintanya terkait suap Komisioner KPU.

Pihaknya juga mendesak partai pemenang Pemilu 2020 itu untuk bersikap mendukung dan kooperatif terhadap segala langkah hukum pro-justicia yang dilakukan oleh KPK. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kata PDIP

Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Yasonna H Laoly menjamin partainya akan taat hukum ketika ditanya terkait suap ke Komisioner KPU.

"Kami (PDIP) ini taat hukum saja," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.

Yasonna memastikan, partainya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum apabila benar OTT KPK tersebut menyeret politikus PDIP. Dia menegaskan, PDIP akan taat pada hukum yang berlaku.

"Kita (Indonesia) kan negara hukum, kita negara hukum," kata politikus senior yang juga Menteri Hukum dan HAM itu.