Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI), tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ini menjadi pemeriksaan pertamanya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Saiful menyampaikan, dia dipanggil terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 7 Januari 2020.
"Ya katanya OTT, tapi saya nggak ada pegang uang sama sekali," tutur Saiful saat memasuki Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2020).
Advertisement
Politikus PKB itu menyatakan tidak ditemukan barang bukti uang saat penggeledahan. "Yakin, waktu diperiksa nggak ada. Waktu digeledah nggak ada uang," jelas dia.
Dia juga menampik adanya uang hasil permintaan biaya atau fee atas proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Nggak ada, nggak ada. Nanti dilihat lah di pemeriksaan, belum tahu hasilnya," Saiful menandaskan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Politikus PKB itu dijerat bersama lima orang lainnya.
Mereka adalah Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, pihak swasta.
Keenamnya dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 7 Januari 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo dan lima orang lainnya berawal dari laporan masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana suap.
"Awalnya, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo," ujar Alex di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Alex mengatakan, laporan dari masyarakat langsung ditindak lanjuti oleh tim penindakan KPK. Menurut Alex, awalnya KPK mengamankan tiga orang dari pihak swasta yakni Ibnu Ghopur Totok Sumedi, dan IWN di parkiran Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo pada Selasa, sekitar pukul 18.18 WIB. Dari Ibnu Ghopur, KPK mengamankan uang Rp 259 juta.
Setelah itu, tim bergerak menuju kantor Bupati Sidoarjo dan mengamankan Saiful Ilah beserta ajudannya sekitar pukul 18.24 WIB. Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp 350 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bergerak ke Kediaman Kadis PU
Kemudian KPK menuju kediaman Kadis PU dan BMSDA Sunarti Setyaningsih pada pukul 18.36 WIB dan mengamankannya. Dari Sunarti, KPK mengamankan uang sebesar Rp 225 juta.
Kemudian, pada 18.45 WIB, N yang merupakan Kepala Sub Bagian Protokol, datang ke Pendopo setelah dihubungi KPK. Selanjutnya pada pukul 19.18 WIB, KPK mengamankan JTE (Judi Tetrahastoto) Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo di rumah pribadinya.
"Dari JTE, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229.300.000," kata Alex.
Setelah itu, KPK mengamankan dua staf Ibnu Ghoppur di kantornya, yakni SNF dan SUP pada pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB. Dari tangan SUP, KPK mengamankan Rp 750 juta dalam ransel hitam.
Terakhir, KPK mengamankan Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan di rumah pribadinya pada 00.25 WIB. Kemudian 10 orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta, dan tiba pada sekitar pukul 09.00 WIB.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp 1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," kata Alex.
Â
Advertisement