Sukses

Menteri LHK Sebut Perambah Hutan dan Penambangan Liar Penyebab Bencana di Bogor

Kemen LHK akan menggandeng Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan pembalakan dan penambangan emas liar yang diduga menjadi penyebab bencana di Bogor.

Liputan6.com, Bogor - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebutkan salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di empat kecamatan di Kabupaten Bogor akibat aktivitas penambangan emas liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Siti Nurbaya mengungkapkan, dari 87 ribu hektare luas lahan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Bogor, 15 hektare mengalami kerusakan di antaranya akibat perambahan hutan dan penambangan emas tanpa izin.

Dampaknya, hulu Sungai Cidurian dan Cibeurang mengalami kerusakan sehingga mengakibatkan banjir bandang dan longsor di Kecamatan Nanggung, Sukajaya, Cigudeg, dan Jasinga.

"Sekarang tim saya lagi turun kok, tim penegakan hukum sedang investigasi," ujar Siti Nurbaya usai meninjau kebun bibit di Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor, Jumat (10/1/2020).

Tak hanya itu, Siti Nurbaya juga mengaku sudah memanggil beberapa pengusaha selaku pemilik Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Bogor itu.

"Sudah ada yang kita panggil kok, yang namanya perusahaan swasta, sudah dipanggil," ujar Politisi Partai Nasdem ini.

Tak hanya itu, pihak Kementerian LHK akan menggandeng Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan pembalakan dan penambangan emas liar di sekitar TNGHS seperti di Gunung Handarusa, Gunung Batu, Gunung Cabe, dan Gunung Butak.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Gandeng Bareskrim

Langkah tegas ini dilakukan karena selain menyebabkan kerusakan hutan sehingga bisa menimbulkan bencana alam juga berbahaya bagi keselamatan jiwa mereka sendiri.

"Iya nantinya (menggandeng Bareskrim) sekarang masih KLHK dulu. Lagi investigasi," kata dia.

Sementara solusi lainnya untuk mengatasi banjir dan longsor di daerah tersebut, kata Siti Nurbaya, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah yakni rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), penanganan sampah dan penertiban penambangan emas tanpa izin.

"Yang sudah berlubang dan longsor itu harus ditutup dengan tanaman vertifer dan keras. Terus di DAS (daerah aliran sungai) harus bikin bronjong-bronjong untuk nahan arus airnya," kata dia.

Namun, untuk menertibkan penambang emas liar memang tidak mudah. Harus ada solusi sehingga mereka tidak lagi melakukan aktivitas penambangan.

"Berurusan dengan masyarakat tidak mudah. Selesai ditertibkan, harus mentransformasi ekonomi masyarakat," terangnya.