Sukses

Kejati DKI Tunjuk 4 Jaksa Pantau Kasus Novel Baswedan

Nirwan menjelaskan keempatnya diberi tugas mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus Novel Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta turun tangan dalam menangani perkara penyerangan air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra menunjuk empat jaksa peneliti.

"Ada empat orang yang diperintahkan oleh Kejati DKI Jakarta," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2020).

Nirwan menjelaskan keempatnya diberi tugas mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dengan menerbitkan Surat P-16 No.: Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020.

Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) No.: B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya, pada tanggal 02 Januari 2020.

Polisi telah menetapkan dua anggota Polri aktif sebagai tersangka penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan. Dua orang inisial RB dan RM diamankan di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis malam 26 Desember 2019.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Argo mengungkapkan, pelaku yang menyiram cairan kimia ke Novel Baswedan adalah tersangka RB.

"Perannya ada yang nyopir ada yang nyiram, yang nyiram RB," ucap Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sebut Novel Pengkhianat

Salah satu tersangka penyerangan Novel Baswedan, berinisial RB meluapkan emosinya di hadapan awak media. Dia yang juga merupakan anggota Polri aktif itu geram.

"Tolong dicatat, saya tidak suka dengan Novel karena dia penghianat," teriak RB saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).