Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan untuk pengganti Wahyu Setiawan berdasarkan Undang-Undang (Nomor) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada bapak presiden. Kalau nomot urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi," kata Arief di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).Â
Dia menyebut Raka Sandi dulunya Ketua KPU Provinsi Bali dan saat ini menjabat sebagai anggota Bawaslu di wilayah yang sama.Â
Advertisement
Dalam Pasal 37 ayat 4 disebutkan penggantian antar waktu anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR, anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakrkan oleh KPU.Â
Terakhir, anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Ikbupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menjerat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang juga orang kepercayaan Wahyu, kemudian politikus PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) selaku pihak swasta.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terima Rp 600 Juta
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu menerima suap Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (9/1/2020).
Lili mengatakan, saat penerimaan uang Rp 400 juta dalam bentuk Dolar Singapura itulah kemudian tim penindakan KPK mengamankan Wahyu.
"Pada Rabu, 8 Januari 2020, WSE meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dolar Singapura," kata Lili.
 Sebelum menerima Rp 400 juta, Wahyu telah lebih dahulu menerima uang Rp 200 juta. Wahyu menerima uang tersebut pada pertengahan Desember 2019.Â
"WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan (pada pertengahan Desember 2019)," kata Lili.
Advertisement