Sukses

Pakar Hukum: KPK Harus Periksa Sekjen PDIP untuk Cegah Fitnah

Nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto yang turut muncul pun menjadi tantangan lembaga antirasuah menjaga kepercayaan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum UAI Suparji Ahmad berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam zona krisis kepercayaan masyarakat. Khususnya ketika tampak terbatasi dalam penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) lanjutan yang bersinggungan dengan partai politik.

"Menurut saya ini blunder KPK. Dia sudah OTT 2 kali dan tetapkan 4 tersangka, tapi masuk gedung partai tertentu nggak bisa, nemuin orang nggak bisa, jadi kalau begini terus, orang bisa nggak percaya lagi," tutur Suparji di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020).

Menurut Suparji, KPK mesti serius dalam menangani kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Pasalnya, ada pihak partai politik (parpol) yang terlibat.

Nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto yang turut muncul pun menjadi tantangan lembaga antirasuah menjaga kepercayaan masyarakat.

"Seperti Sekjen PDIP, untuk mencegah fitnah maka lebih baik dipanggil untuk klarifikasi. Kalau KPK hanya menggebrak di sini saja dan berhenti begitu saja, kita ingat kasus Century, e-KTP, Pelindo, ramai di depan tapi tidak lagi karena pihak yang terkait di sana tidak muncul lagi," jelas dia.

Lebih lanjut, kata dia, terungkapnya kasus suap yang melibatkan partai dengan KPU menunjukkan bahwa praktik perusakan demokrasi benar terjadi.

Sejak lama masyarakat menyadari bahwa sumber korupsi di Indonesia dikarenakan biaya politik yang mahal. Setelah bayar dan berhasil menjadi wakil rakyat, mereka kemudian berupaya mengembalikan modal lewat menggerogoti uang negara.

"Dengan kasus kemarin itu terkonfirmasi adanya perselingkuhan yang nyata. Sebuah kejahatan demokrasi yang melibatkan antara panitia dan peserta. Fakta saat ini keterlibatan parpol mencoba melabrak rambu yg ada. Menjadi penting bagi KPK menelusuri kasus ini," Suparji menandaskan.

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penjelasan KPK dan PDIP

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengklarifikasi terkait tim KPK yang dikabarkan gagal menggeledah Kantor DPP PDIP Jakarta, terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Soal pertanyaan KPK batal dan gagal menggeledah PDIP sebetulnya bahwa tim lidik KPK itu tak ada rencana untuk menggeledah karena itu kan pada tindakan penyidikan. Nah sementara itu ini kan sementara masih dalam penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020. Demikian dilansir Antara.

Saat mendatangi kantor DPP PDIP itu, ia mengungkapkan bahwa tim KPK juga sudah dibekali dengan surat tugas yang lengkap.

"Kemudian sebetulnya tim lidik teman-teman tadi itu hanya ingin mengamankan lokasi jadi kaya model 'police line' tetapi 'KPK line' dan sebetulnya mereka dibekali dengan surat tugas dalam penyelidikan, itu lengkap surat tugasnya," ungkap Lili.

Selain itu, kata dia, tim KPK saat itu juga sudah berkomunikasi dengan pihak keamanan di Kantor DPP PDIP.

"Tetapi 'security' kemudian mencoba menghubungi atasan mereka dan terlalu lama karena kemudian teman-teman ini harus berbagi untuk mencari, menempatkan 'KPK line' di tempat objek-objek lain sehingga kemudian ini ditinggalkan," kata Lili.

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga meluruskan informasi perihal penggeledahan dan penyegelan oleh penyidik KPK KPK di Kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1/2020). Menurut informasi diterima pihak sekretariat, Hasto menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

"Berdasarkan laporan kepala sekred kantor DPP PDIP, info penggeledahan dan penyegelan itu tidak benar," tegas Hasto usai memantau persiapan Rakernas dan HUT ke-47 PDIP di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Walau membantah penggeledahan, Hasto membenarkan jika ada sejumlah orang yang menyambangi Kantor DPP PDIP hari ini. Namun dikarenakan tak memiliki legalitas, maka pihak DPP PDIP tak memberikan izin masuk kepada mereka.

"Tadi memang datang beberapa orang, tanpa bermaksud menghalang-halangi apa yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi, kami harapkan adalah mekanisme adanya surat perintah. Bila itu dipenuhi ya tentu saja seuruh jajaran PDIP membantu kerja KPK," ucap Hasto.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • PDIP