Sukses

PDIP Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri ke KPK

Dia menegaskan, pihaknya mendukung upaya KPK dalam menegakkan aturan yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan atas dugaan suap, menyisakan nama Harun Masiku yang masih buron. Terkait hal ini, Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Komarudin Watubun meminta yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri.

"kita minta Pak Harun untuk menyerahkan diri ya," kata Komarudin di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Dia menuturkan, yang paling bertanggung jawab mencari adalah KPK. Karena sudah masuk ranah hukum.

"Yang paling bertanggung jawab mencari KPK lah," jelas Komarudin.

Dia menegaskan, pihaknya mendukung upaya KPK dalam menegakkan aturan yang ada.

"Masalah ini masuk di wilayah hukum di KPK. Ya kita tunggu KPK proses dan PDIP sangat terbuka 200 persen mendukung proses itu," kata Komarudin.

Dia mengingatkan, bahwa siapa pun kader PDIP yang memang tertangkap OTT, maka keanggotaannya di dalam partai dicabut dan langsung dipecat.

"Kita dari dulu yang namanya sudah protap PDIP, kalau yang tertangkap OTT, kan berapa yang pernah terjadi beberapa waktu lalu. OTT itu kan langsung keanggotaannya dicabut, otomatis keanggotaannya kita pecat," pungkas Komarudin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Masih Dicari KPK

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

"Sampai hari ini, KPK masih terus mencari tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam proses hukum perkara ini," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Ali menyatakan, sikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait dengan perkara tersebut.

Â